i
Sidoarjo, JatimWarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik tahu yang diduga menggunakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai bahan bakar produksi. Sidak dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, didampingi jajaran Forkopimda dan pejabat terkait.
Dalam kunjungannya, Bupati Subandi meninjau dua lokasi produksi tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian—satu yang menggunakan limbah B3 dan satu lagi yang memakai bahan bakar alami. Turut hadir dalam sidak tersebut Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Dedyk Wahyu Widodo, Sekda Fenny Apridawati, Kepala DLHK Bahrul Amiq, Kapolsek Krian Kompol I Gede Putu Atma Giri, serta Kepala Desa Tropodo Haris Iswandi.
Larangan Penggunaan Limbah B3 dan Dukungan untuk UMKM
Bupati Subandi menegaskan bahwa penggunaan limbah B3 seperti karet, ban bekas, sol sepatu, busa, dan stereofoam dalam produksi tahu sangat berbahaya dan melanggar hukum. “Kami ingin melindungi pelaku UMKM agar usaha tahu tetap berjalan, tetapi harus dengan bahan bakar yang aman,” tegasnya, Minggu (18/5/2025).
Ia meminta komitmen para pengusaha untuk beralih ke bahan bakar alternatif, seperti kayu atau gas, yang lebih ramah lingkungan dan kesehatan. Pemkab Sidoarjo bersama Pemprov Jatim telah menyiapkan skema pendanaan dengan pembagian biaya 50:50 untuk konversi bahan bakar. Bantuan CSR dari perusahaan swasta juga akan digalakkan, asalkan pengrajin tahu sepenuhnya meninggalkan limbah B3.
Ancaman Hukum dan Dampak Internasional
Kepala DLHK Sidoarjo, Bahrul Amiq, menekankan bahwa pembakaran limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi konsumen, tetapi juga telah menjadi sorotan internasional. “Bahan beracun seperti plastik dan karet sama sekali tidak boleh digunakan dalam produksi pangan,” ujarnya.
Bupati Subandi mengingatkan bahwa pelanggaran terus-menerus dapat berujung pada tindakan hukum. “Kami tidak ingin pengusaha sampai berurusan dengan polisi. Mari beralih ke bahan bakar yang legal dan aman,” pesannya.
Pemkab berharap solusi ini dapat menjaga kelangsungan UMKM tahu sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kesehatan limbah B3.
Nrhd/Hr